Syarat Pengurusan KK
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Seperti KTP, bagi masyarakat yang membuat KK baru atau memperbarui KK yang telah mengalami perubahan juga bisa datang ke kecamatan
Bagi masyarakat yang bermaksud membuat KTP yang dahulu harus ke Dukcapil sekarang bisa datang langsung ke kecamatan
Persyaratan : 1. Pemohon sudah melakukan perekaman data; 2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru; 3. KTP (rusak atau perubahan); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Penerbitan KTP Elektronik (e-KTP) di Indonesia adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggantikan KTP lama dengan KTP berbasis elektronik. KTP ini memiliki fitur keamanan canggih seperti chip yang menyimpan data pribadi, sidik jari, dan tanda tangan digital pemiliknya. Proses penerbitan e-KTP melibatkan perekaman data biometrik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat/Kecamatan . Setelah data direkam, e-KTP dicetak dan diberikan kepada warga negara Indonesia sebagai identitas resmi yang berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan jamina Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan. Untuk menjamin keberlangsungan an Kesehatan keuangan jaminan Kesehatan, pemerintah daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta PBI jaminan Kesehatan. Tujuan dari BPID adalah untuk mengakomodir warga yang sudah masuk datan terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tetapi belum menerima jaminan Kesehatan dan warga miskin yang belum masuk DTKS akan tetapi membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Persyaratan : 1. Form F-1.02 (KK, Rusak, Hilang dan Perubahan); 2. Form F-1.06 (Perubahan Data); 3. Form F-1.01 (Penambahan Anggota Keluarga); 4. Kartu Keluarga (KK); 5. Dokumen Pendukung (Akta Kelahiran, Ijazah dan/atau Surat Nikah); 6. Surat Kdelahiran dari Desa dan Surat Kelahiran Medis (bagi anak yang baru lahir); 7. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com