layanan bapertek
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Basis Data Online 1. Sanitasi 2. Sir Bersih 3. Drainase 4. RTLH 5. Kawasan Kumuh
https://berkadang2.jombangkab.go.id
Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial; Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) adalah sistem yang mendukung pengelolaan DTKS;
Kanal Youtube untuk media informasi dan publikasi program kegiatan Disdagrin Kabupaten Jombang
Setiap warga Masyarakat yang akan melakanakan Pernikahan bisa mengajukan Dispensasi Nikah di Kantor Kecamatan ngusikan, berkas Pengajuan Dispensasi dari Desa dulu setelah itu di bawa ke Kecamatan
Tahapan: 1. PemohonKe RT / RW minta Pengantar. 2. Pemohonke Kantor Desa membawa Foto Copy KTP Calon Mempelai, Foto, Foto Copy Akta Kelahiran untuk laporan Pernikahan. 3. PemohonKe Kantor KUA lapor perkawinan untuk dipercepat pernikahannya diberi blangko Model N harus diisi Lengkap. 4. PemohonKe Kantor Kecamatan. 5. Bagian Pelayanan Kantor Kecamatan Membuatkan dispensasi Nikah yang ditandatangani oleh Camat. 6. Jadi Dispensasi Nikah diserakan Pemohon. Syarat: (1). Foto Copy KTP calonMempelai. (2). Akta Kelahiran Calon Mempelai. (3). Foto Copy KK keduaMempelai. (4). Blangko yang yangtelah disediakan oleh KUA diisilengkap.
Prosedur untuk mengajukan Dispensasi Pernikahan Kepengurusan berkas berkas administrasi pernikahan harus sepengetahuan Desa, KUA dan Kecamatan.