Program Pemerintah Daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan sanitasi, pelestarian budaya, pengembangan kesenian, kenyamanan beribadah, belajar sejak usia dini, penanganan kesehatan, peningkatan pelayanan dari desa serta produksi pertanian diselaraskan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Pelaksanaan Jombang Berkadang sebagai berikut:
1. Berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa
2. Proses usulan rencana kegiatan sampai dengan pelaksanaan diatur dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Kebijakan Jombang Berkadang
3. Usulan kegiatan sesuai dengan menu pilihan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten
4. Usulan maksimal dari masing-masing desa sebesar Rp. 200.000.000,-