JOMBANGKAB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Perda. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang pada Kamis (17/4).

Bupati Jombang, Warsubi, yang hadir didampingi wakil Bupati Salmanudin menyampaikan harapan besar dengan disahkannya Perda ini. Beliau menargetkan penurunan signifikan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya, bahkan hingga mencapai zero kasus.

"Disahkannya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus," tegas Bupati Warsubi usai rapat paripurna.

Orang nomor satu di Jombang ini menekankan bahwa upaya perlindungan terhadap kelompok rentan ini membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. "Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi," tandasnya.

Bupati Warsubi juga menyoroti pentingnya koordinasi yang kuat antar berbagai pihak dan respon cepat terhadap kasus kekerasan. "Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga. Bupati menyebut keluarga sebagai benteng utama dalam pencegahan terjadinya kekerasan. Upaya penguatan ketahanan keluarga juga menjadi fokus dalam pencegahan ini.

"Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," jelas Abah Warsubi, sapaan akrab Bupati Jombang.

Meskipun Perda ini telah disahkan, beberapa fraksi DPRD memberikan catatan penting untuk diperhatikan dalam implementasinya. Fraksi PKB menyoroti perlunya integrasi dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Disabilitas. Fraksi Golkar menekankan pentingnya pencegahan di lingkungan pendidikan sejak dini. Sementara Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan penambahan sejumlah undang-undang sebagai dasar hukum, termasuk UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Kesehatan, serta Perpres terkait pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan.

Menanggapi hal ini, Bupati Warsubi menyatakan komitmennya untuk memperhatikan seluruh masukan dan catatan dari DPRD demi implementasi Perda yang efektif dan komprehensif.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan bahwa setelah disahkan, draft Perda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum diundangkan. Diharapkan, proses evaluasi berjalan lancar sehingga Perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di Kabupaten Jombang. "Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera diundangkan, implementasinya disesuaikan dengan realitas dan kemampuan daerah " pungkasnya.