DISDIKBUD - Dalam rangka proses percepatan realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tribulan II (Periode April s.d Juni) Tahun Anggaran 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Jombang akan melaksanakan Update Gaji Pokok Penerima TPG Tribulan II Tahun Anggaran 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami mengharap bantuan Korwil Pendidikan Kecamatan dan Kepala SMP Negeri/Swasta untuk menyampaikan informasi ini kepada guru-guru penerima Tunjangan Profesi Guru/Pendidik agar meneliti kembali Data calon penerima Tunjangan Profesi Guru Tribulan II ((Periode April s.d Juni) Tahun Anggaran 2022 antara lain :
- Pangkat / Golongan;
- Masa Kerja;
- Gaji Pokok (bulan April s.d Juni);
- Nomor Rekening BRI;
- Update Gaji Pokok diperuntukkan untuk guru telah menerima SK kenaikan pangkat / SK Kenaikan berkala terhitung mulai bulan Januari s.d Juni 2022 dan bulan Juli s.d Desember 2021 yang belum sempat update pada semester II Tahun 2021.
- Data calon penerima Tunjangan Profesi Guru Tribulan II Tahun Anggaran 2022 bisa dilihat/dicek di Website: http://disdikbud.jombangkab.go.id

Proses pengiriman Dokumen Update Gaji Pokok (fotocopy SK Berkala/Pangkat Terakhir dan Rekening BRI) harus melalui Tata Usaha Korwil Pendidikan Kecamatan dan SMP Negeri/Swasta untuk diteruskan Pengelola Aneka Tunjangan (Bidang Pembinaan Ketenagaan). Untuk tertib adminstrasi pengelola tunjangan Guru tidak melayani pengiriman dukumen perseorangan. Pengiriman dokumen selambat lambatnya hari Rabu, 25 Mei 2022.
DATA CALON PENERIMA TPG TRIBULAN II bisa anda download pada link dibawah ini. A am - DIKBUD