Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 35 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, harus menyediakan sumber-sumber belajar. Pada penjelasan pasal 35 tersebut dikemukakan bahwa salah satu sumber belajar yang sangat penting walaupun bukan satu-satunya adalah Perpustakaan.Untuk memaksimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah, perlu ditempuh berbagai upaya salah satunya adalah peningkatan kemampuan pustakawan sebagai pengelola perpustakaan.

Hari ini Rabu 25 Mei 2022 MPS(Musyawarah Pustakawan Sekolah) sebagai wadah Pustakawan mengadakan pembinaan rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Pertemuan kali ini bertempat di SMAN Jogoroto dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang, Drs. Suwignyo MM, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili Kepala Seksi PMK dan PKLK Ibu Aisyah, Koordinator MPS Bpk Adi Sadimun, Kepala SMAN Jogoroto, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang

Pembinaan kali ini bertujuan untuk peningkatan budaya gemar membaca berbasis literasi kepada pustakawan dengan mengundang narasumber Ibu Dwi Nuriyana Pustakawan Stikes ICME Jombang, pada kesempatan kali ini Kadis Perpusip Kabupaten Jombang, Drs Suwignyo, MM berharap untuk mengoptimalkan Perpustakaan semua perpustakaan sekolah di Jombang sudah Harus sesuai dengan SNP (Standar Nasional Perpustakaan) dan Terakreditasi, Disperpusip siap melakukan bimbingan, pembinaan serta mengawal proses Akreditasi Perpustakaan