JOMBANGKAB, KOMINFO - Dalam rangka meningkatkan pemahaman Tata Kelola Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia yang merupakan sumber daya alam terbatas dan sangat strategis bagi pemegang ijin stasiun radio di Jawa Timur, serta untuk menertibkan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai perijinannya, Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya menggelar sosialisasi yang dikemas dalam Talkshow Dialog Interaktif.
Adapun narasumber yang dihadirkan antara lain Supriadi, SH, MH Kepala Balmon SRF Kelas 1 Surabaya; Budi Winarno, S.T., M.Si Direktur LPPL Suara Jombang FM; dan Henry Pribadi, ST., M.MT. Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda.
Talk Show Layanan Masyarakat dengan tema "Balmon Menyapa 'Apa Kata Pengguna?" tersebut diselenggarakan pada Senin, 23 Mei 2022 di Hotel Amarta Hill Batu, Jl. Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu - Jawa Timur.
Acara tersebut juga ditayangkan di stasiun televisi JTV dalam program Dialog Khusus yang ditayangkan pada Kamis (26/5/2022) pukul 18.00 WIB.
Dalam talkshow tersebut diulas tupoksi Balmon SRF Kelas 1 Surabaya terkait Pengawasan, Pengendalian serta pemanfaatan perangkat telekomunikasi dan penggunaan spectrum frekuensi. Tugas Balmon memastikan bahwa pengguna frekuensi memiliki legalitas perijinan yang sesuai dengan parameter teknis., disampaikan oleh Supriadi, SH, MH Kepala Balmon SRF Kelas 1 Surabaya.
Melalui program Balmon Menyapa kita jemput bola mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya penggunaan frekuensi radio secara ilegal dan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat, jelas Supriadi, SH, MH Kepala Balmon SRF Kelas 1 Surabaya.
Supriyadi berharap masyarakat mempergunakan frekuensi dengan bijak. Bagi masyarakat yang frekuensinya terganggu bisa menyampaikan keluhannya ke Kantor Balmon di Jl. Ketintang Baru I/ No.22 Surabaya.
Disebutkan bahwa Pelayanan Balmon Kelas I Surabaya kini sudah jauh lebih mudah dan cepat. Perijinan bisa dilakukan secara online. Masyarakat bisa mengunjungi Website www.postel.go.id; www.oss.go.id. Sedangkan untuk medsosnya baik di Facebook/ Instagram di balmon.suroboyo, dan youtube channel Balmon Surabaya.
Henry Pribadi, ST., M.MT juga menyebutkan bahwa Balmon Surabaya sangat welcome untuk memberikan layanan terbaik. Bagi sahabat frekuensi yang ingin datang berkonsultasi selain bisa langsung kekantor, bisa juga memanfaatkan layanan Whatsapp di nomor 081130501000/ 081130504000.
Dengan kemudahan ini diharapkan potensi gangguan terhadap frekuensi radio untuk kepentingan-kepentingan strategis akibat penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi ilegal bisa ditekan, Henry Pribadi, ST., M.MT. Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda.
Sedangkan Budi Winarno, S.T., M.Si Direktur LPPL Suara Jombang FM yang juga Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang selain menyampaikan profil Radio Suara Jombang yang mengudara di 104.1 FM, juga membagi pengalamannya dalam proses pengurusan perijinan radio yang berlokasi di JL. KH. Wahid Hasyim 133 Jombang tersebut.
Proses perijinan saat ini sudah sangat mudah dan cepat. Bisa on line, asal semua berkas berkas yang dibutuhkan sudah dilengkapi. Dan ikuti tahapan tahapan yang harus dilalui hingga selesai dan keluar ijinnya. Apabila ada kendala dalam proses perijinan jangan segan segan untuk langsung datang konsultasi ke loket pelayanan Balmon Surabaya , tutur Budi Winarno.
Budi Winarno berharap Balmon SRF Kelas 1 Surabaya secara berkala memberikan sosialisasi juga motivasi pada penyelenggara penyiaran LPPL. Hal ini untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi pemda kabupaten/kota dalam proses perizinan terkait keberadaan LPPL di wilayahnya, pungkas Budi Winarno.