Launching Penyerahan dan Akuisisi Arsip Statis Tahun 2022 LKD Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang

Salam Arsip!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik fisik dan informasinya sehingga tidak mengalami kerusakan atau hilang. Penyelamatan arsip tersebut dilakukan melaluipenyerahan arsip statis oleh pencipta arsip(OPD) dan akuisisioleh Lembaga Kearsipan Daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang selaku pengelola Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Jombang telah melaksanakan Launching Penyerahan dan Akuisisi Arsip Statis oleh Bupati Jombang sebanyak 1133 berkas arsip asli yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Sebelum penyerahan dan akuisisi dilakukan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah melalui beberapa tahapan kegiatan akuisisi arsip statis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu dalam dampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Tahapan tersebut dimulai dari pemeriksaan daftar arsip, penilaian, penetapan status, verifikasi, hingga akuisisi arsip statis.
Proses penyerahan dan akuisisi disaksikan langsung oleh Bupati Jombang yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 3 Kabupaten Jombang pada Rabu, (23/2/2022).
Kegiatan Launching Penyerahan dan Akuisisi Arsip Statis oleh Bupati Jombang diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang serta penyerahan arsip secara simbolis.
Dengan terlaksananya Launching Penyerahan dan Akuisisi Arsip Statis Tahun 2022 ini, dalam sambutannya Asisten 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang mengharapkan Pencipta Arsip (OPD) yang lain dapat menyerahkan dan diakuisisi arsip statisnya oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD/Disperpusip) sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
