JOMBANGKAB - Pasca kinerjanya di evaluasi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Itjend Kemendagri RI) dengan hasil penanganan inflasi terbaik, Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T langsung tancap gas melanjutkan kegiatan Tilik Desa.

Dengan mengendarai Vespa biru Nopol S 4661 YAT, Pj Bupati Jombang bersama Asisten dan Kepala OPD terkait menuju Balai Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kamis (11/01/2024) untuk menyerahkan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Kepala BPN Jombang.

Secara simbolis Pj Bupati Jombang menyerahkan Sertipikat PTSL dari total sejumlah 1470 bidang. Dengan rincian tanah masyarakat 1444 bidang, Tanah Kas Desa (TKD) 23 bidang, dan Tanah Wakaf sebanyak 3 bidang. 

Sugiat Pj Bupati Jombang mengaku sangat mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat. Dengan adanya program pengelolaan tanah melalui pendaftaran tanah sistematik, masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak - haknya, mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi, serta untuk memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat.

"Selain itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan", tandas Sugiat Pj Bupati Jombang.

"Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah. Sehingga melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa atau tindakan ilegal terkait tanah yang dimiliki. Selain itu, sertipikat tanah juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah, serta pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah", tambah Pj Bupati Jombang.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada panitia PTSL Desa Cukir, Pemerintahan Desa Cukir serta masyarakat Desa Cukir yang sudah bekerja sama dalam menyukseskan program PTSL. Sehingga sertipikat dari program tersebut dapat dibagikan ke Masyarakat Desa Cukir sesuai visi dan misi pemerintah, kita harus sukseskan program yang baik ini", tuturnya.

"Saya berpesan agar Sertipikat yang sudah diterima disimpan dengan baik dan aman. Atau jika dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi terutama untuk peningkatan modal usaha itu jauh lebih baik. Jangan sampai sertipikat tanah  digunakan untuk kegiatan konsumtif. Hal ini menjadi tugas bersama semua stakeholder di Kabupaten Jombang, untuk memberikan fasilitas dan pendampingan agar sertipikat yang sudah diterima dapat dirawat serta dimanfaatkan dengan baik dan benar," pesan Sugiat Pj Bupati Jombang.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang Tomy Jomaliawan berharap masyarakat penerima sertipikat segera mengecek identitas diri, luas tanah dan batas batas tanahnya. Jika ada kekeliruan dalam pengetikan pada sertipikat tidak diperkenankan memperbaiki sendiri. 

"Segera lapor ke BPN Kabupaten Jombang. Masyarakat harus merawat baik - baik sertipikat tersebut. Jika terjadi kerusakan segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang", tandasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang Tomy Jomaliawan juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah ditunjuk lokasinya untuk mempersiapkan dokumen dokumen kepemilikan tanah.

"Setelah menerima sertipikat PTSL, mohon segera memasang tanda batas. Selaras dengan slogan kami yakni, Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok," pungkasnya. (kw)