Tahapan:
1. PemohonKe RT / RW minta Pengantar.
2. Pemohonke Kantor Desa membawa Foto Copy KTP Calon Mempelai, Foto, Foto Copy Akta Kelahiran untuk laporan Pernikahan.
3. PemohonKe Kantor KUA lapor perkawinan untuk dipercepat pernikahannya diberi blangko Model N harus diisi Lengkap.
4. PemohonKe Kantor Kecamatan.
5. Bagian Pelayanan Kantor Kecamatan Membuatkan dispensasi Nikah yang ditandatangani oleh Camat.
6. Jadi Dispensasi Nikah diserakan Pemohon.
Syarat: (1). Foto Copy KTP calonMempelai. (2). Akta Kelahiran Calon Mempelai. (3). Foto Copy KK keduaMempelai. (4). Blangko yang yangtelah disediakan oleh KUA diisilengkap.