https://berkadang2.jombangkab.go.id
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
https://berkadang2.jombangkab.go.id
Transformasi digital telah mengubah lanskap layanan masyarakat, dalam era digital yang semakin maju, masyarakat mengharapkan kenyamanan dan responsivitas saat berinteraksi. Dengan mengoptimalkan WhatsApp sebagai alat customer service, masyarakat dapat berinteraksi dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Dari mengelola pertanyaan umum, keluhan dll.
Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial; Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) adalah sistem yang mendukung pengelolaan DTKS;
Kanal Youtube untuk media informasi dan publikasi program kegiatan Disdagrin Kabupaten Jombang
Dispensasi Nikah adalah kepengurusan berkas-berkas administrasi pernikahan yang berasal dari desa, KUA dan juga atas sepengetahuan kecamatan
Setiap warga Masyarakat yang akan melakanakan Pernikahan bisa mengajukan Dispensasi Nikah di Kantor Kecamatan ngusikan, berkas Pengajuan Dispensasi dari Desa dulu setelah itu di bawa ke Kecamatan
Persyaratan : 1. Fotokopi KTP calon mempelai; 2. Fotokopi KK calon mempelai; 3. Akta Kelahiran calon mempelai; 4. Blanko dari KUA yang sudah diisi lengkap. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com