![]() |
| |
Persediaan Darah di PMI Cabang Jombang Tgl 30 Juli 2010 Jam: 08:00 WIB |
||
|
Gol Darah A Gol Darah B Gol Darah O Gol Darah AB |
= 40 kantong |
|
Kegiatan Donor Masal Di Bulan Juli 2010 : - Tidak ada |
||
|
Adapun syarat - syarat yang diperlukan untuk menjadi donor darah sebagai berikut :
Disamping persyaratan tersebut diatas kami juga akan melakukan beberapa test yang berkaitan dengan kualitas darah dan mengajukan pertanyaan - pertanyaan yang berhubungan dengan kondisi kesehatan serta kebiasaan - kebiasaan anda selama ini. PMI CABANG JOMBANG ORGANISASI Kini kepengurusan PMI tersebar di 27 Propinsi dan 306 cabang termasuk PMI Cabang Jombang yang telah terbentuk pada tanggal 6 Pebruari 1972. Adapun kenaggotaan PMI terbagi dalam klasifikasi anggota biasa, luar biasa, remaja dan anggota kehormatan. Pendanaan bersumber utama dari kegiatan bulan dana dan bentuk sumbangan lain yang tidak mengikat. TUJUAN PMI LAMBANG PMI Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah diatas dasar dilingkari bunga melati berkelopak lima . HUBUNGAN PMI DENGAN PALANG MERAH INTERNASIONAL Dan pada tanggal 15 oktober masuk sebagai anggota ke VIII Liga Perhimpunan Palang Merah. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi PMI harus ikut melaksanakan dan mentaati isi dari konvensi Jenewa. Termasuk di dalamnya terkandung hokum perikemanusiaan Internasional (Humaniter Internsional Law). Dalam militer disebut Hukum Perang. KETENTUAN DASAR HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL Ketentuan Internasional yang mengatur tentang pertolongan untuk korban perang/konflik bersenjata adalah tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protocol tambahan 1977 serta konvensi Den Haag. Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi pertolongan dan perlindungan untuk korban perang itulah yang disebut Hukum Perikemanusiaan Internasional KETENTUAN DASAR HPI sebagai berikut: Dalam Keadaan Bencana alam, Perang, Konflik dll, PMI siap siaga dalam memberikan: GERAK DAN LANGKAH PMI CABANG PEDULI SESAMA GERAK PMI CABANG Dalam hubungan ini PMI membantu pemerintah di bidang sosial, kemanusiaan terutama tugas ke palang merahan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia . Sedangkan tugas pokoknya PMI Cabang Jombang bergerak dibidang kesiap-siagaan bantuan penanggulangan bencana, kesehatan(pelayanan tranfusi darah, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat). Dan pembinaan terhadap Palang Merah Remaja (PMR) dan sukarelawan PMI untuk dapat melaksanakan tugas tersebut. Dalam melaksanakan tugas, PMI berlandaskan pada 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah yaitu dalam situasi konflik bersenjata dan konflik lain yang mungkin tumbuh dalam masyarakat. PMI akan menjaga sikap kenetralan dan kesamaannya. Ini berarti bahwa PMI tidak melibatkan diri/ berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu dan dalam pelaksanaan pertolongan tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan sasaran korbang jiwa yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya. LANGKAH PMI CABANG PMR terbagi atas 3 kelompok yaitu: Kegiatan PMR mengacu pada tiga tugas utama PMR yaitu: PERSYARATAN MENJADI RELAWAN PMI PMR: KSR: TSR: DDS: SUMBER DAYA MANUSIA
Macam-macam pelatihan PMI: Pelatihan bagi Anggota Pelatih meliputi: Syarat menjadi pelatih PMR berasal dari PMR Wira. Pelatih KSR berasal dari Pelatih PMR yang sudah bersifat PMI. PMI Jawa timur Pelatih spesialis berasal dari pelatih PMR/KSR. Pelatihan Anggota Satgana ( Satuan Siaga Penanggulangan Bencana) berasal: Pelatihan Anggota sebagai Petugas penyuluhan berasal dari: Pelatihan bagi Anggota/pegawai PMI meliputi: Anggota Pos PP PMI jalan raya meliputi: Anggota Pengurus Cabang/Ranting PMI meliputi: KEBIJAKSANAAN PMI DALAM PENANGGULANGAN KORBAN BENCANA 1. Kesiapsiagaan. Oleh karena itu PMI harus selalu siap siaga mengingat pertolongan dan bantuan harus diberikan secara cepat dan tepat. Untuk mewujudkan suatu kesiapsiagaan PMI, memerlukan. Kesukarelaan Kesiagaan PMI
Korps Sukarela (KSR) PMI perlu dibentuk dalam suatu tingkatan kepengurusan berupa satuan yang terorganisasi, yang memiliki dedikasi kemanusiaan yang tinggi dan kekuatan serta ketrampilan teknis dalam kegiatan pertolongan dan bantuan dana yang setiap saat dapat digerakkan untuk melakukan tugas di lapangan. Untuk mengantisipasi daerah rawanbanjir, PMI cabang Jombang telah membentuk dan melatih tim SATGANA ( Satuan Penanggulangan Bencana) sebanyak 45 orang. Yang personilnya dari tenaga KSR dan TSR Ranting. Pada musim hujan yang lalu Tim SATGANA telah melaksanakan tugas membantu masyarakat pengungsi banjir dengan mendirikan DU (Dapur Umum) dan mendistribusikan bahan bantuan kepada para korban bencana banjir dan pada waktu lainnya juga menyerahkan bantuan pada pengungsi Sampit dan Aceh. Tenaga sukarela (TSR) PMI perlu dibentuk berupa perorangan-perorangan yang terdaftar dan siap ditugaskan ke Lapangan apabila diperlukan. Kesiagaan Dana Koordinasi.
UNIT TRANFUSI DARAH PMI CABANG JOMBANG Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Dinas Kesehatan. Sesuai engan peraturan-peraturan tersebut diatas, kegiatan UTDC dalam menyelenggarakan pengadaan darah adalah: Sedangkan dari segi moral dan etika, pengadaan darah dilakukan atas dasar “ sukarela” tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah obyek jual beli. Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen-komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan. Darah tidak boleh dijualbelikan dengan dalih apapun juga, karena darah diberikan oleh pendonor dengan sukarela. Donor darah Sukarela (DDS) adalah donor darah memberikan darahnya dengan suka rela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu akan diberikan. Donor Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya yang sakit, yang memerlukan darah. Secara historis, atas dasar kemanusiaan dan kedermawanan, sejak tahun 1950 PMI sudah mulai melakukan kegiatan pengelola sumbangan darah. Namun barulah tahun 1980, diterbitykan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, yang menugaskan PMI untuk menyelenggarakan tranfusi darah, termasuk hubungan kerja antara PMI dengan Dinas Kesehatan. PENGELOLAAN DARAH Sehingga pasien memperoleh darah yang betul2 cocok, aman dari penyakit yang menular lewat tranfusi darah (PMLTD). Oleh karena itu untukmenjaga pasien pemakai darah, agar tidak teertular penyakit yang menular lewat tranfusi darah/PMLTD, maka darah donor yang telah ditampung dalam kantong plastic steril sekali pakai atau disposable tersebut diperiksa uji saring, utamanya diperiksa tehadap HIV/AIDS, Hepatitis B, VDRL- sifilis dan HCV/Hepatitis C. Namun demikian untuk merawat darah mulai dari penampungan darah berupa kantong plastic steril sekali pakai, pemeriksaan uji saring sarologi terhadap PLDT, uji kecocokan darah, penyimpanan darah dan proses darah yang lainnya, membutuhkan biaya yang tidak sdikit. Maka kepada setiap pasien yang telah memperoleh manfaat darah bagi kesembuhan penyakitnya dikenakan biaya pengolahan darah atau BPPD untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh UTDC PMI dalam merawat darah seperti tersebut diatas. Adapun besarnya biaya yang ditanggung pasien adalah sebesar 90 % dari total biaya satu kantong darah dan sisanya yang 10 % dibantu oleh anggaran APBD PEMDA Kabupaten Jombang, besarnya BPPD ditetapkan dengan SK PMI Cabang Jombang. Dalam tahun 1992, oleh pemerintah telah dikeluarkan Undang-undang No. 23 tahun 1992 dimana Pelayanan Usaha Tranfusi Darah telah diatur didalamnya. Inilah landasan hokum bagi Penyeleggara Upaya Kesehatan Tranfusi Darah (UKTD). Disamping prasarana tersebut, masalah kedermawanan darah di Indonesia, mempunyai landasan Supra Struktur yang kokoh, yaitu” pancasila” sebagai falsafah bangsa Indonesia yang merupakan conditiocine quanon, sehingga Usaha tranfusi darah di Indonesia harus dilakukan berdasarkan perikemanusiaan dan kesukarelaan. Prasarana lain yang cukup besar artinya ialah adanya fatwa soal pemindahan darah antar manusia yang bersumber dari kalangan umat islam di Indonesia yang menyatakan bahwa Usaha Tranfusi darah dapat dibenarkan. PERHIMPUNAN DARAH DONOR INDONESIA (PDDI) HPDDI dan PMI adalah mitra kerja yang masing-masing terorganisasi secara terpisah dan mandiri. Pengerahan donor Darah Sukarela dapat dijalankan secara terpadu maupun sendiri-sendiri. Yang penting setiap kegiatan yang dijlankan diabdikan untuk senantiasa peduli sesama. TRACING AND MAILING SERVICE (TMS) b. Tugas TMS |
||
| Markas Cab. PMI Jombang | ||
| www.jombang.go.id | ||