MENU UTAMA

  Home

  Tentang KORPRI

  Program Kerja

  Info Korpri

  Regulasi

  Kode Etik

  Lambang & Atribut

  Buku Tamu


PENCARIAN

 

 

Sekilas Tentang Korpri

Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan keluarganya. Untuk itu pegawai Republik Indonesia, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaannya, dan perangkat Pemerintah Desa atau nama lain dari desa, menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang kedudukannya dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan.

KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 berdasarkan Keppres No. 82/1971, merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Banga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.

VISI

"Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik."

MISI

  1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara

  2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI

  3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional

  4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota

  5. Meningkatkan ketakwaan dan profesionalitas anggota

  6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya

  7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia

  8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI

  9. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik

 

Korpri Kabupaten Jombang

Dewan Pengurus Kabupaten (DP-KAB) Jombang meliputi wilayah Kabupaten Jombang, dan susunan kepengurusan secara horizontal berada dalam koordinasi langsung Dewan Pengurus Nasional. Susunan Dewan Pengurus Kabupaten terdiri dari: Seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, seorang wakil bendahara, serta beberapa ketua bidang. Dewan Pengurus Kabupaten merupakan kepengurusan kolektif, yang ditetapkan oleh Musyawarah Kabupaten dan disahkan oleh Dewan Pengurus Propinsi, serta bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Kabupaten. Sedangkan Penasehat Kabupaten terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

Musyawarah Cabang KORPRI Kabupaten Jombang yang merupakan Forum Musyawarah Tertinggi KORPRI Kabupaten Jombang, telah diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2005. Musyawarah Cabang tersebut telah mengagendakan acara seperti Laporan Pertanggungjawaban DP-KAB KORPRI Jombang, penyusunan Program Kerja Cabang KORPRI Kabupaten Jombang 2005-2010, serta penetapan Susunan dan Personalia DP-KAB KORPRI Jombang.