|
Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih
berdaya guna dan berhasil bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu
diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan
keluarganya. Untuk itu pegawai Republik Indonesia, yang terdiri dari Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaannya, dan perangkat
Pemerintah Desa atau nama lain dari desa, menghimpun diri dalam wadah organisasi
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang kedudukannya dan kegiatannya
tidak terlepas dari kedinasan.
KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 berdasarkan
Keppres No. 82/1971, merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik
Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada
cita-cita perjuangan Banga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif,
profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.
VISI
"Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri,
profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota
agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik."
MISI
-
Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara
-
Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI
-
Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional
-
Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota
-
Meningkatkan ketakwaan dan profesionalitas anggota
-
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
-
Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia
-
Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI
-
Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik
 |
Korpri Kabupaten
Jombang |
|
Dewan Pengurus Kabupaten (DP-KAB) Jombang meliputi wilayah
Kabupaten Jombang, dan susunan kepengurusan secara horizontal berada dalam
koordinasi langsung Dewan Pengurus Nasional. Susunan Dewan Pengurus Kabupaten
terdiri dari: Seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris,
seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, seorang wakil bendahara, serta
beberapa ketua bidang. Dewan Pengurus Kabupaten merupakan kepengurusan kolektif,
yang ditetapkan oleh Musyawarah Kabupaten dan disahkan oleh Dewan Pengurus
Propinsi, serta bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan
Musyawarah Kabupaten. Sedangkan Penasehat Kabupaten terdiri dari Bupati dan
Wakil Bupati Jombang.
Musyawarah Cabang KORPRI Kabupaten Jombang yang merupakan Forum
Musyawarah Tertinggi KORPRI Kabupaten Jombang, telah diselenggarakan pada
tanggal 17 Mei 2005. Musyawarah Cabang tersebut telah mengagendakan acara
seperti Laporan Pertanggungjawaban DP-KAB KORPRI Jombang, penyusunan Program
Kerja Cabang KORPRI Kabupaten Jombang 2005-2010, serta penetapan Susunan dan
Personalia DP-KAB KORPRI Jombang.

|