|

 |
Panca Prasetya
Korpri |
|
|
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG
BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
-
SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR
1945;
-
MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA
MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
-
MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS
KEPENTINGAN PROBADI DAN GOLONGAN;
-
MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA
KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
-
MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA
MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.
|
PENJELASAN PANCA PRASETYA KORPRI
Pada umumnya yang
dimaksud dengan Kode etik adalah aturan tata susila, sikap akhlak, dan
ilai-nilai yang menjadi pedoman bagi anggota kelompok profesi tertentu dalam
berskap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.
Di dalam
kehidupan sehari-hari setiap manusia memiliki keterkaitan dengan lingkungan.
Di lingkungan keluarga, kehidupan probadi dibatasi oleh norma-norma ataupun
pedoman hidup yang berasal dari adat dan agama. Dalam kehidupan
berorganisasi, setiap anggota dibatasi oleh tata tertib organisasi yang
bersangkutan yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan secraa disiplin
dengan sanksi tertentu apabila dilanggar.
KORPRI sebagai
suatu organisasi, dalam MUNAS I KORPRI tahun 1978, telah menetapkan Kode
Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yang dalam perkembangannya telah
diadakan penyempurnaan dalam perumusannya pada MUNAS III KORPRI tahun 1989.
Sejalan
denganKeputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu untuk mengubah Kode
Etik yang telah ada menjadi Kode Etik KORPRI yang dinamakan Panca
Prasetya KORPRI.
Pada hakikatnya
kedudukan anggota KORPRI adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME, warga negara, pejuang, unsur paratur negara, abdi negara, dan abdi
masyarakat. Oleh karena itu, sikap danperilaku anggota KORPRI harus
mencerminkan hakikat dan kedudukannya yang dirumuskan dalam Panca Prasetya
KORPRI.
Untuk dapat
mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya KORPRI harus dipahami dan
dihayati secara seksama. Dengan demikian diharapkan makna yang terkandung di
dalam Kode Etik KORPRI dapat ditegakkan secara arif, tepat, dan taat asas.
Apabila tidak demikian halnya, norma tidak akan terwujud di dalamkenyataan.
Dengan Kode Etik
Panca Prasetya KORPRI, diharapkan segenap anggoat KORPRI dapat menempatkan
kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, dan pengawas
dalam tugas-tugas pemerintahan di satu pihak serta sebagai pengayom, pembela
keadilan dan pejuang untuk kepentingan anggota, serta panutan bagi
masyarakat.

 |
Makna Panca
Prasetya Korpri |
|
INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA
ESA
Anggota KORPRI sebagai insan yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan YME
adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Perintah
ataupun larangan-Nya adalah untuk kebaikan manusia.
Ketaqwaan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk amal dan
ibadah merupakan suatu pernyataan terima asih yang luhur kepada Sang Maha
Pencipta. Diyakini sedalam-dalamnya bahwa segala perbuatan akan
dipertanggngjawabkan kepada Tuhan YME.
PRASETYA PERTAMA : SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN
DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Setia Kepada Negara dan Pemerintah
Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian, setia kepada Negara dan
Pemerintah adalah sikap batin anggota KORPRI yang diwujudkan
dengankesanggupannya untuk membela dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari segala ancaman dan gangguan.
Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemhaman atas keyakinan
yang mendalam terhadap sesuatu. Oleh sebab itu, setiap anggota KORPRI wajib
mempelajari, memahami, dan menghayati cita-cita, ideologi, dasar, dan
pandangan hidup negara dan bangsa terutama Pancasila dan UUD 1945.
Taat kepada Negara dan Pemerintah
Adalah kesaggupan dan keikhlasan untuk melakukan apa yang diharuskan dan
menghindari apa yag dilarang sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Agar ketaatannya dapat terlaksanan dengan baik, setiap anggota KORPRI harus
mempelajari kebijaksanaan pemerintah dan perturan perundang-undanngan.
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
UUD
1945
Yang dimaksud dengan Republik Indonesia adalah negara kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustu 1945, yang menempatkan
Pancasila sebagai dasar, ideologi, falsafah, dan pandangan hidup bangsa dan
negara, sesuai UUD 1945.
PRASETYA KEDUA: MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN
NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA
Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya,
dengan tujuan menghormati atau menghargainya.
Kehormatan Bangsa dan Negara adalah menyangkut martabat, harga diri,
nilai-nilai luhur yang hidup di dalam masyarakat, dan cita-cita bangsa.
Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara
ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup serta cita-cita Bangsa dan
Negara Indonesia.
Anggota KORPRI harus menghindari setiap tindakan dan tingkah laku yang dapat
menurunkan atau mencemarkan kehirmatan Bangsa dan Negara.
Memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara
Memegang teguh, adalah suatu janji yang tidak mudah dilepaskan begitu saja
dengan imbalan apapun.
Rahasia adalah berupa rencana, kegiatan, atau tindakan yang akan, sedang,
atau telah dilaksanakan yang tidak boleh diketahui oleh yang tidak berhak.
Anggota KORPRI selalu memegang teguh rahasia jabatan, yaitu rahasia yang
menyangkut hubungannya dengan suatu instansi dan dibuat oleh pimpinan
instansi yang bersangkutan. Rahasia negara meliputi seluruh atau sebagian
besar kepentingan negara.
PRASETYA KETIGA: MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN
MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN
Kepentingan Negara
Kepentingan Negara adalah bagian dari cita-cita bangsa untuk membangun,
memelihara, menciptakan masyarakat adil makmur serta mamajukan bangsa agar
dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain di
dunia.
Kepentingan Pribadi dan Golongan
Kepentingan Pribadi adalah kepentingan diri sendiri dan keluarganya.
Sedangkan kepentingan golongan adalah kepentingan kelompok, suku, agama,
ras, dan golongan.
Anggota KORPRI sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus selalu
memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa diskriminasi
dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun
golongan.
PRASETYA KEEMPAT: MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Memelihara
Memelihara adalah kemauan yang kuat dari lubuk hati yang dalam untuk
terus-menerus tanpa henti menjaga dan mengelola.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Adalah merupakan efek sinergi dan saling ketergantungan antara berbagai
unsur dalam masyarakat, yang terdapat di dalam negara.
Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan karena dengan persatuan dan
kesatuan itu akan dapat dicapai karya-karya besar dalam rangka mewujudkan
tujuan negara.
Sejarah telah mencatat bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
ternyata hanya Pancasila yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia. Dalam
rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota KORPRI
harus berusaha, antara lain: Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pncasila
di dalam kehidupannya sehari-hari; Meningkatkan kerukunan hidup antar umat
beragama an meningkatkan kerjasama di antara rakyat Indonesia yang memeluk
agama yang berbeda-neda; Menghormati adat istiadat dankebiasaan golongan
masyarakat; serta Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial,
khususnya terhadap lapisan masyarakat yang ertinggal di dalam pembangunan.
Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
Adalah merupakan sikap batin yang positif setiap anggota KORPRI yang merasa
senasib sepenanggungan di dalam mencapai visi dan misi bersama yang harus
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
PRASETYA KELIMA: MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN
DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAGTERAAN DAN PROFESIONALISME
Menegakkan kejujuran, keadilan, dan kedisiplinan
Adalah usaha yag sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan tanpa kenal
menyerah dengan mengharapakn ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, berupaya
untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan mengedepankan
penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta senantiasa mentaati peraturan
perundangan
Meningkatkan kesejahteraan
Adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanlahir dan batin sebagai hasil
perjuangan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Profesionalisme
Adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas di bidang masing-masing dengan
tingkat kompetensi yang tinggi dalam rangka meningkatkan pengabdian kepada
negara dan pelayanan kepada masyarakat.
|