BAGAIMANA

 

BAGAIMANA UPAYA UNTUK  MENCIPTAKAN KAWASAN BEBAS NARKOBA DAN PROGRAM KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN JOMBANG

Pola kegiatan dalam rangka pemberantasan Narkoba dilakukan dengan pola-pola dan tahapan-tahapan yang bersifat :

  1. Pre-emtif

    Pre-emtif pencegahan yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkap guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun mengkonsumsi minuman keras.

    Bahwa kegiatatan ini pada dasarnya merupakan pembinaan pengembangan lingkungan serta pengembangan sarana dan kegiatan positif.

    Lingkungan keluarga sangat besar peranannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis.

    Sekolah juga merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif dari sesama pelajar, oleh karena itu perlu terbina hubungan yang harmonis baik sesama pelajar maupun antara pelajar dengan pengajar sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negatif untuk dapat berkembang di lingkungan pelajar.

    Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pada saat-saat tertentu dilakukan pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka telah menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman-minuman keras.

  1. Preventif

    Bahwa pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suplay and demand agar tidak saling interaksi, atau dengan kata lain mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF).

    Bahwa upaya preventip bukan semata-mata dibebankan kepada PoIri, namun juga melibatkan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, Balai POM, Guru, Pemuka Agama dan tidak terlepas dari dukungan maupun peserta masyarakat, karena dalam usaha pencegahan pada hakekatnya adalah :

    1. Penanaman disiplin melalui pembinaan pribadi dan kelompok.
    2. Pengendalian situasi, khususnya yang menyangkut aspek budaya, ekonomi dan politik yang cenderung dapat merangsang terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun minuman keras.
    3. Pengawasan lingkungan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan obat-obatan berbahaya/minuman keras.
    4. Pembinaan atau bimbingan dari partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.

    Polri dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras bersama-sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan terhadap segala lapisan masyarakat baik secara langsung, melalui media cetak maupun media elektronik.

    Melakukan operasi kepolisian dengan cara patroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun obat-obatan berbahaya/minuman keras.

    Untuk melaksanakan upaya pre-emtif tersebut fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Bimmas dengan melibatkan peran serta Toga, Tomas, Tenaga Pendidik, LSM, Pokdar Kamtibmas ( Citra Bhayangkara)

  2. Represif

    Merupakan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman factual dengan sangsi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.

    Bentuk - bentuk kegiatan yang dilakukan Polri dalam upaya Represif tersebut adalah :

    1. Menangkakap pelaku dan melimpahkan berkas perkaranya sampai ke pengadilan.
    2. Memutuskan jalur peredaran gelap Narkoba
    3. Mengungkap jaringan sindikat pengedar
    4. Melaksanakan Operasi Rutin Kewilayahan dan Ops Khusus terpusat secara kontinyu. Fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Reserse.

  3. Treatment dan Rehabilitasi

    Treatment dan Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba/obat terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar serta hidup dengan layak.

    Dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi para korban penyalahgunaan narkoba/obat terlarang di Indonesia, dewasa ini Polri bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ataupun lembaga sosial masyarakat lainnya untuk melakukan pemulihan terhadap para korban penyalahgunaan Narkoba.

Adapun  PROGRAM KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2005, adalah sebagai beikut:

NO

PROGRAM

TUJUAN

SASARAN

KEGIATAN

KET

1

2

3

4

5

6

1

KOORDINASI DAN EVALUASI (SEKRETARIAT )

Memantapkan program yang telah ditetapkan sehingga dapat terlaksana dengan baik dan mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan untuk perbaikan-perbaikan

Anggota BNK, Instansi terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah serta potensi yang ada di masyarakat

a.Rapat koordinasi dan evaluasi dengan seluruh anggota BNK untuk realisasi program dan evaluasi kegiatan

b.Rapat koordinasi dengan Instansi terkait, baik dari unsure pemerintah maupun non pemerintah.

c.Koordinasi dengan BNP dan BNN

d.Laporan secara rutin kegiatan yang dilakukan oleh BNK kepada Bupati, BNP atau BNN.

2

PENCEGAHAN DAN PENYULUHAN

Untuk memberikan pengetahuan dan pengertian kepada masyarakat tentang dampak dan efek berbahaya/negative dari penyalahgunaan Narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya serta sanksi hokum kepada

Seluruh komponen masyarakat mulai tokoh  masyarakat , tokoh agama, PNs, Pemuda, Mahasiswa serta pelajar dengan prioritas pelajar kelas 2, 3 SLTP serta kelas 1, 2 dan kelas 3 SMU.

a.    Menyosialisasi pengetahuan tentang jenis dan alat yang dipeergunakan dengan barang Narkoba dan lainnya termasuk bahaya dampak dari penyalahgunaannya.

b.    Mengadakan seminar yang diikuti oleh komponen masyarakat dan LSM serta mahasiswa.

c.    Membagi brosur atau Pamflet tentang narkotika kepada masyarakat.

d.    Meningkatkan pengetahuan tentang narkotika melalui bidang seni dan kebudayaan.

e.    Mengadakn dialog interaktif lewat radio.

f.      Himbauan tentang akibat dari penyalahgunaan narkotika dengan memasang spanduk/baliho atau melalui media lain.

g.    Mengadakan lomba/sayembara dengan tema penyalahgunaan  dan dampak bahaya dari narkotika dan obat-obatan berbahaya.

3

PENANGGULANGAN DAN PENINDAKAN

Terwujudnya kepastian dan supremasi hokum tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Memberantas dan mengungkap jaringan dan peredaran gelap narkotika dan penyelesaian perkara trans nasional, kejahatan terhadap produsen dan pengedar serta pengguna narkotika dan psikotropika.

PENYELIDIKAN

a.    Memastikan perkara pidana atau bukan.

b.   Mengumpulkan informasi dan penggalangan kepada informan yang di lapangan.

c.    Penggalangan kepada masyarakat untuk memperkaya informasi tentang adanya kejahatan narkoba dan obat-obatan berbahaya.

PENYIDIKAN

  1. Memeriksa orang atau barang yang dicurigai.
  2. Mengajukan ke Lapfor untuk uji kebenaran kepastian barang yang dicurigai.
  3. C. Melaksanakan pemberkasan.
  4. Pengajuan berkas ke penuntut
  5. Penyempurnaan berkas perkara dan proses persidangan.
  6. Penyelenggaraan manajemen tahanan.

PENEGAKAN HUKUM

a.          Meningkatkan kerjasama dengan Instansi terkait.

b.          Mengadakan razia si sekolah atau tempat yang dicurigai para pengguna.

c.          Mengadakan razia di tempat tempat yang dicurigai untuk transaksi narkotika

4

REHABILITASI

Proses penyembuhan pelaku dari efek ketergantungan dan pengembalian sikap mental perilaku pengguna untuk dapat menjalani kehidupan normal dan diterima di masyarakat.

Para korban sebagai pelaku atau pengguna baik yang menyadari dan melaporkan ingin memperoleh kesembuhan dan yang tertangkap/ ditemukan dalam proses hokum sehingga sembuh/sehat dan tidak mengulangi perbuatan.

a.       Memberikan pengobatan kepada pelaku atau pengguna narkotika yang melaporkan atau pengguna/ korban yang selesai menjalani hukuman untuk terapi penyembuhan.

b.      Memberikan pembinaan sikap mental dan rohani kepada pelaku atau pengguna narkotika.

c.       Meningkatkan pemantauan terus menerus kegiatan sehari-hari korban yang sudah sadar.

d.      Mengirimkan pengguna atau eks pengguna Narkotika ke Panti Rehabilitasi Sosial yang khusus menangani korban Narkotika atau RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

GEJALA DINI PENGGUNA NARKOBA

  1. Sulit diajak bicara
  2. Sulit diajak terlibat kegiatan keluarga
  3. sering pulang terlambat tanpa alasan yang jelas
  4. Mudah tersinggung
  5. Sering bolos sekolah

CIRI-CIRI PENYALAHGUNA NARKOBA

1.Perubahan Fisik dan lingkungan sehari-hari :

    1. Jalan sempoyongan , bicara pelo (tidak jelas)
    2. Kamar selalu dikunci
    3. Mudah lelah, hilang nafsu makan
    4. Sering didatangi atau menerima telepon dari orang-orang yang tidak dikenal
    5. Ditemukan obat-obatan, peralatan seperti kertas alumunium foil, jarum suntik, korek api dikamar atau di dalam tasnya.
    6. Sering kehilangan uang/ barang berharga di rumah, menghabiskan banyak uang tetapi tidaka ada barang yang di beli.

2.Perubahan Psikologis :

    1. Malas belajar, mudah tersinggung dan sulit berkonsentrasi.
    2. Secara periodic hilang keinginan untuk sekolah, kuliah, kerja, melaksanakan hobinya, berteman dan lain-lain.

3.Perubahan perilaku Sosial :

    1. Menghindari kontak mata langsung, melamun atau linglung
    2. Melakukan tindakan agresif yang tidak biasanya.
    3. Sikap tertutup, berbohong atau manipulasi keadaan
    4. kurang disiplin dan suka membolos
    5. Mengabaikan kegiatan ibadah
    6. Menarik diri dari aktifitas keluarga dan sering mengurung diri dikamar/tempat-tempat tertutup.

 

TIPS MENGHINDARI DIRI DARI NARKOBA

  1. Siapkan mental/ diri untuk menolak apabila ditawari narkoba.
  2. Adanya komitmen yang kuat dan seluruh komponen bangsa, baik tingkat pusat sampai daerah, untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
  3. Masalah penyalahgunaan Narkoba bukan merupakan aib keluarga, tetapi merupakan masalah nasionakl tanggungjawab bersama, yang harus ditanggulangi secara terpadu, terkoordinir, terarah dan berkelanjutan serta dilakukan secara serius/ sungguh-sungguh.
  4. Semua komponen bangsa harus merasa terpanggil untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan melakukannya dengan penuh keikhlasan sebagai suatu ibadah.