BAGAIMANA
BAGAIMANA UPAYA UNTUK MENCIPTAKAN KAWASAN BEBAS NARKOBA DAN PROGRAM KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN JOMBANG
Pola kegiatan dalam rangka pemberantasan Narkoba dilakukan dengan pola-pola dan tahapan-tahapan yang bersifat :
Pre-emtif pencegahan yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkap guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun mengkonsumsi minuman keras.
Bahwa kegiatatan ini pada dasarnya merupakan pembinaan pengembangan lingkungan serta pengembangan sarana dan kegiatan positif.
Lingkungan keluarga sangat besar peranannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis.
Sekolah juga merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif dari sesama pelajar, oleh karena itu perlu terbina hubungan yang harmonis baik sesama pelajar maupun antara pelajar dengan pengajar sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negatif untuk dapat berkembang di lingkungan pelajar.
Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pada saat-saat tertentu dilakukan pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka telah menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman-minuman keras.
Bahwa pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suplay and demand agar tidak saling interaksi, atau dengan kata lain mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF).
Bahwa upaya preventip bukan semata-mata dibebankan kepada PoIri, namun juga melibatkan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, Balai POM, Guru, Pemuka Agama dan tidak terlepas dari dukungan maupun peserta masyarakat, karena dalam usaha pencegahan pada hakekatnya adalah :
Polri dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras bersama-sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan terhadap segala lapisan masyarakat baik secara langsung, melalui media cetak maupun media elektronik.
Melakukan operasi kepolisian dengan cara patroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun obat-obatan berbahaya/minuman keras.
Untuk melaksanakan upaya pre-emtif tersebut fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Bimmas dengan melibatkan peran serta Toga, Tomas, Tenaga Pendidik, LSM, Pokdar Kamtibmas ( Citra Bhayangkara)
Merupakan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman factual dengan sangsi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.
Bentuk - bentuk kegiatan yang dilakukan Polri dalam upaya Represif tersebut adalah :
Treatment dan Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba/obat terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar serta hidup dengan layak.
Dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi para korban penyalahgunaan narkoba/obat terlarang di Indonesia, dewasa ini Polri bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ataupun lembaga sosial masyarakat lainnya untuk melakukan pemulihan terhadap para korban penyalahgunaan Narkoba.
Adapun PROGRAM KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2005, adalah sebagai beikut:
|
NO |
PROGRAM |
TUJUAN |
SASARAN |
KEGIATAN |
KET |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
1 |
KOORDINASI DAN EVALUASI (SEKRETARIAT ) |
Memantapkan program yang telah ditetapkan sehingga dapat terlaksana dengan baik dan mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan untuk perbaikan-perbaikan |
Anggota BNK, Instansi terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah serta potensi yang ada di masyarakat |
a.Rapat koordinasi dan evaluasi dengan seluruh anggota BNK untuk realisasi program dan evaluasi kegiatan b.Rapat koordinasi dengan Instansi terkait, baik dari unsure pemerintah maupun non pemerintah. c.Koordinasi dengan BNP dan BNN d.Laporan secara rutin kegiatan yang dilakukan oleh BNK kepada Bupati, BNP atau BNN. |
|
|
2 |
PENCEGAHAN DAN PENYULUHAN |
Untuk memberikan pengetahuan dan pengertian kepada masyarakat tentang dampak dan efek berbahaya/negative dari penyalahgunaan Narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya serta sanksi hokum kepada |
Seluruh komponen masyarakat mulai tokoh masyarakat , tokoh agama, PNs, Pemuda, Mahasiswa serta pelajar dengan prioritas pelajar kelas 2, 3 SLTP serta kelas 1, 2 dan kelas 3 SMU. |
a. Menyosialisasi pengetahuan tentang jenis dan alat yang dipeergunakan dengan barang Narkoba dan lainnya termasuk bahaya dampak dari penyalahgunaannya. b. Mengadakan seminar yang diikuti oleh komponen masyarakat dan LSM serta mahasiswa. c. Membagi brosur atau Pamflet tentang narkotika kepada masyarakat. d. Meningkatkan pengetahuan tentang narkotika melalui bidang seni dan kebudayaan. e. Mengadakn dialog interaktif lewat radio. f. Himbauan tentang akibat dari penyalahgunaan narkotika dengan memasang spanduk/baliho atau melalui media lain. g. Mengadakan lomba/sayembara dengan tema penyalahgunaan dan dampak bahaya dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. |
|
|
3 |
PENANGGULANGAN DAN PENINDAKAN |
Terwujudnya kepastian dan supremasi hokum tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. |
Memberantas dan mengungkap jaringan dan peredaran gelap narkotika dan penyelesaian perkara trans nasional, kejahatan terhadap produsen dan pengedar serta pengguna narkotika dan psikotropika. |
PENYELIDIKAN a. Memastikan perkara pidana atau bukan. b. Mengumpulkan informasi dan penggalangan kepada informan yang di lapangan. c. Penggalangan kepada masyarakat untuk memperkaya informasi tentang adanya kejahatan narkoba dan obat-obatan berbahaya. PENYIDIKAN
PENEGAKAN HUKUM a. Meningkatkan kerjasama dengan Instansi terkait. b. Mengadakan razia si sekolah atau tempat yang dicurigai para pengguna. c. Mengadakan razia di tempat tempat yang dicurigai untuk transaksi narkotika |
|
|
4 |
REHABILITASI |
Proses penyembuhan pelaku dari efek ketergantungan dan pengembalian sikap mental perilaku pengguna untuk dapat menjalani kehidupan normal dan diterima di masyarakat. |
Para korban sebagai pelaku atau pengguna baik yang menyadari dan melaporkan ingin memperoleh kesembuhan dan yang tertangkap/ ditemukan dalam proses hokum sehingga sembuh/sehat dan tidak mengulangi perbuatan. |
a. Memberikan pengobatan kepada pelaku atau pengguna narkotika yang melaporkan atau pengguna/ korban yang selesai menjalani hukuman untuk terapi penyembuhan. b. Memberikan pembinaan sikap mental dan rohani kepada pelaku atau pengguna narkotika. c. Meningkatkan pemantauan terus menerus kegiatan sehari-hari korban yang sudah sadar. d. Mengirimkan pengguna atau eks pengguna Narkotika ke Panti Rehabilitasi Sosial yang khusus menangani korban Narkotika atau RSUD Dr. Soetomo Surabaya. |
GEJALA DINI PENGGUNA NARKOBA
CIRI-CIRI PENYALAHGUNA NARKOBA
1.Perubahan Fisik dan lingkungan sehari-hari :
2.Perubahan Psikologis :
3.Perubahan perilaku Sosial :
TIPS MENGHINDARI DIRI DARI NARKOBA